Terima Bantuan KKP, Siap Dipublikasi

Home, Nasional

Jakarta, inspiras1nusantara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menerapkan semangat instansi yang transparan dan akuntabel, mereka pun siap mempublikasi semua calon penerima bantuan sebagai bentuk tanggungjawab publik. Tahun ini KKP  bakal mengglontorkan dana bantuan sebesar Rp.1,9 Triliun dalam bentuk bantuan kapal, alat tangkap, dan asuransi nelayan.

Hal itu dikatakan Plt Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar saat memastikan bantuan sarana penangkapan ikan sebagai program prioritas tahun 2016 tepat sasaran diberikan ke stakeholder perikanan.

bantuan sarana penangkapan ikan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk meningkatkan produktivitas penangkapan dan mutu hasil tangkapan sehingga pendapatan nelayan dapat meningkat. Selain itu, bantuan ini juga diharapkan memperkuat armada perikanan tangkap nasional dengan jumlah kapal perikananan yang berkualitas dan bersertifikat.

Zulficar Mochtar (foto: linda herawati)

“Kapal perikanan yang nantinya diberikan kepada nelayan akan diasuransikan karena kapalnya ada sertifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” lanjutnya. Setelah dilakukan penghematan, bantuan sarana penangkapan ikan berupa 3.450 kapal perikanan dan 14.782 alat penangkap ikan dengan anggaran senilai Rp. 1,9 triliun, setelah penghematan serta premi asuransi untuk satu juta nelayan senilai Rp. 250 miliar.

Dikatakan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, dan Menteri Susi sudah membuat trobosan yang luar biasa sehingga ribuan kapal asing pencuri diusir mereka sudah merugikan ratusan triliun. Ini artinya ada kesempatan, ada peluang untuk menangkap ikan lagi, ruang untuk peningkatan produksifitas nelayan.

Tentu saja nelayan Indonesia yang diharapkan, karena selama ini nelayan digambarkan sebagai manusia yang terpuruk, susah dan mengenaskan. Dengan bantuan ini KKP mencoba memperbaiki produktifitas nelayan, yang ujungnya mendorong perbaikan taraf hidup nelayan.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan daftar negatif investasi, yang artinya menutup peluang bagi kapal asing melaut di wilayah Indonesia. “Tidak boleh lagi pemilik asing, tidak boleh lagi ada crew asing di laut Indonesia, yang boleh nelayan Indonesia. Untuk itu, nelayan tradisional, nelayan kecil, pelaku usaha silahkan melaut sekarang” kilahnya.

Dia juga menyinggung pihak yang mengatakan KKP tak mendukung industry perikanan, menurutnya itu salah besar karena instansinya justru mendorong nelayan melaut. Namun saat ini agak berbeda dari sebelumnya, sekarang harus bertanggungjawab, legal, tercatat dan berdasarkan regulasi jadi illegal fishing dikikis habis.

Sementara mengenai bantuan berupa asuransi ialah nelayan yang memiliki kartu nelayan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. “Yang dapat asurnasi itu nelayan, mereka melaut kadang ada kecelakaan yang bisa mengakibatkan  kematian, inilah yang coba kita dorong. Selama ini mereka tidak dapat perlindungan, sementara KKP sudah mengeluarkan UU Nelayan dan DPR sudah menetapkan”, tambahnya.apr.

Leave a Reply