Reklamasi Teluk Jakarta, Pengembang gak Taat Aturan, Sikat!
Jakarta, inspiras1nusantara, Gaduhnya reklamasi teluk Jakarta kini sedikit meredah seusai pemerintah pusat mengambil alih tata kelola pembangunan tersebut. Rizal Ramli mengatakan, pihak pengembang mau ikut aturan pemerintah atau tidak, jtidak mau ikut, sikat!. Hal itu dikatakan saat Menko Maritim dan Sumber Daya bersama Menteri LKH, Menteri KKP, dan Gubernur Jakarta melihat langsung reklamasi teluk Jakarta di pulau C dan D.
Dikatakan, kunjungan mereka ke lokasi reklamasi ingin melihat langsung kondisi yang ada, dan menurutnya reklamasi di seluruh dunia itu hal yang biasa. Namun ada resiko yang harus dicermati seperti resiko terhadap lingkungan hidup, banjir, terhadap jalur lalu lintas laut dan lainnya.
Karena itu, rencanan dan tata ruang harus betul-betul baik dan dipenuhi. Di dalam setiap reklamasi ada tiga kepentingan pertama negara ingin danpak ligkungan sekecil mungkin, tata ruang terkelola baik, resiko banjir dikurangi, dan aspek penerimaan negara.
Kemudian kepentingan rakyat dan publik termasuk nelayan. Ketiga kepentingan bisnis dan komersial. Seperti kata Presiden tidak bagus reklamasi disetir atau dikendalikan swasta, karena pihaknya ingin ketiga kepentingan tersebut bisa dioptimalkan.

“Tapi diatur Negara, apa aturan Undang-undangnya dan semua termasuk pengembang harus laksanakan. Kalo nggak mau jadi apa negara, kalau swasta bikin aturan sndiri. Negara bikin aturan kita enforce”, pungkasnya.
Menurutnya, reklamasi teluk Jakarta menjadi acuan reklamasi di seluruh Indonesia, semua harus sesuai dengan aturan perundangan dan memperhatikan tiga kepentingan itu. Intinya semua pengembang harus taat dengan aturan pemerintah, jika tidak Rizal Ramli siap kepret pihak yang menolak, sepeti julukannya selama ini “si Rajawali kepret”.
Sementara Menteri LKH, Siti Nurbaya menambahkan, pulau C dan D dilihat dari sisi amdal, ada beberapa persoalan yang harus dikoresi. Pertama, kriteria analisis olah di dokumen, situasi lapangan tidak dikaji baik. Dan persoalan air bersih seperti apa, bagaimana kegiatan vital terpengatuh kabel gas dan lainya.
“Memang kelihatan belum rampung betul, lihat persoalan banjir sudah dikaji tapi nggak termasuk dampak penting pulau C dan D. Tidak dikaji kebutuhan bahan urukan kemudian tidak dikaji keberatan PLTU Muara Karang dan Tanjung Priok, tidak dikaji kabel pipa bawah laut”, tandasnya.
Menurutnya, jika dilihat sedimen terumbu karang juga tidak dikaji, dan pengembang harus memberi jalan nelayan. Seusai peninjauan ini, pihak KLH akan segera membubuhkan surat keputusan izin lingkungan, jika semua mereka koreksi.linda.