PTUN Menangkan Yayasan Trisakti, Pembina Yayasan: Hentikan Upaya Penyerobotan Lembaga Pendidikan

Home, Nasional

Jakarta, inspiras1nusantara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan pembina yayasan Trisakti tahun 2005 adalah pembina yang sah, sementara pembina yang dibentuk berdasarkan Kepmen Dikbudristek dianggap tak sah dan menyalahi aturan Undang-Undang Yayasan tahun 2004.

Kisruh Trisakti belum kunjung usai, berawal dari 2002 hingga saat ini. Sebenarnya kisruh internal sudah selesai baik secara hukum maupun kekeluargaan, namun saat keributan memuncak di 2011 akhirnya pemerintah mengambil alih Trisakti agar proses belajar mengajar di Trisakti tidak terganggu.

Ketua Pembina yayasan Trisakti Prof. DR. Anak Agung Gde Agung mengatakan, persoalan dengan pihak rektorat sudah selesai, dimana putusan Makamah Agung (MA) sudah berkekuatan hukum tetap (inkarcth) melalui PK yang memenangkan yayasan Trisakti. Tapi sejak 2012 pemerintah melalui Kemendikbud masih mengelola satuan pendidikan dibawah naungan yayasan Trisakti.

Dikatakan, pihaknya memenangkan semua gugatan, baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Makamah Agung. Namun hingga kini pihaknya tidak bisa mengeksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tiba-tiba Agustus 2022 Kemendikbud mengeluarkan SK pengangkatan pembina yayasan, padahal menurut Undang-Undang yayasan pembina hanya bisa diangkat oleh rapat dewan pembina. Ini sudah menyalahi aturan Undang-Undang”, tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan putusan PTUN 16 Mei lalu, Surat Keputusan tersebut dinyatakan tidak sah, dan menyatakan akte pengangkatan pembina yayasan yang dibuat 2005 lah yang sah. “Seharusnya pihak pemerintah menjalankan putusan pengadilan, dan kami pembina yang sah menurut putusan PTUN”, tambahnya.

Sementara kuasa hukum yayasan Trisakti Nugraha Bratakusumah SH menyatakan, Kepmen No.330/2022 bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang No.16 2001 tentang yayasan jo. Undang-Undang 28 2004 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001(UU Yayasan), dimana disebut anggota dewan pembina hanya dapat diangkat berdasarkan rapat anggota dewan pembina dan bukan oleh pemerintah.

Lanjutnya, selain mengeluarkan SK, Desember 2022 Kemendikbudristek juga mengeluarkan surat perintah Menteri, mengangkat ketua dan/atau rektor dari satuan pendidikan yang dikelola yayasan Trisakti.

“Selain itu, sejak 2011 Kemenkumham memblokir sistem administrasi badan hukum (SABH) yayasan Trisakti, pihaknya sebagai badan hukum yang sah tidak bisa melakukan tindakan hukum. Seperti perubahan, pengangkatan, pemberhentian seluruh kepengurusan pembina, pengurus dan pengawas yayasan Trisakti”, tandasnya.

Ia menjelaskan, meski putusan PTUN sudah memenangkan pihaknya, namun hingga kini pembina yayasan seperti ‘lumpuh’ tidak bisa berbuat apa-apa. Semua kegiatan semestinya mereka jalankan diambil alih oleh pembina yang dibentuk pemerintah. 3 hari usai putusan pengadilan pihak Kemendikbud memanggil seluruh pembina dan pengurus guna menandatangani berkas statuta yayasan.

Karena itu baik pembina maupun kuasa hukum yayasan Trisakti berharap pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenkumham menghormati putusan PTUN. Dan menyerahkan segala kepengurusan satuan pendidikan ke yayasan Trisakti, karena hukum sudah memutuskan yayasan Trisakti lah yang sah menjalankan semuanya.linda.

Leave a Reply