Permudah Pengelolaan Limbah Radioaktif, BATAN Kenalkan Elira
Jakarta, inspiras1nusantara, Limbah kerap menjadi sesuatu yang enggan kita dekati, apalagi limbah radioaktif. Jangankan menaruhnya begitu saja, membuangnyanya perlu proses yang panjang. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) terus meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan limbah radioaktif, terobosan baru yang dilakukan adalah menciptakan aplikasi pengurusan administrasi pengelolaan limbah radioaktif secara online.
Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnubroto mengatakan, Aplikasi online itu diberi nama Elira ini mampu memangkas waktu pengurusan administrasi yang semula membutuhkan 14-30 hari, kini hanya 2 hari.
Selain melakukan peningkatan pelayanan pengelolaan limbah radioaktif, Batan melakukan sosialisasi pentingnya pengelolaan limbah radioaktif kepada masyarakat terutama para penghasil limbah radioaktif.

Tujuannya adalah menjamin agar limbah radioaktif dapat dikelola, disimpan dengan baik dan melindungi manusia serta lingkungan dari pengaruh radiasi. Salah satu bentuk sosialisasi adalah menggelar Seminar Nasional Teknologi Pengelolaan Limbah XV (SNTPL XV) di Universitas Indonesia, Depok.
Badan Tenaga Nuklir Nasional memiliki peran dalam mengolah dan menyimpan limbah radioaktif yang dihasilkan oleh aktivitas industri atau rumah sakit untuk penelitian dan pengembangan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk melakukan pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia.
Artinya, Batan merupakan satu-satunya institusi yang melakukan pengelolaan limbah radioaktif. Menurutnya, lembaganya selalu mengupayakan untuk meningkatkan layanan pengelolaan limbah radioaktif. Tujuannya mempermudah masyarakat atau penghasil limbah radioaktif menyerahkan limbahnya untuk dikelola dengan baik.
Dikatakan, limbah radioaktif didapatkan dari proses mulai penambangan, pengolahan, hingga penggunaan bahan radioaktif untuk berbagai tujuan. Di Indonesia, limbah radioaktif dihasilkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan bahan nuklir baik dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Beberapa industri yang berpotensi menghasilkan limbah radioaktif antara lain industri pertambangan, industri baja, industri kimia, industri farmasi, industri kosmetik dan kegiatan rumah sakit yang terkait dengan pemeriksaan medis dan terapi penyakit.
“Saat ini jumlah pemegang izin penggunaan bahan radioaktif di Indonesia telah mencapai lebih dari 15 ribu pemegang izin yang mempunyai potensi penghasil limbah radioaktif”, paparnya.linda.