Permen, Taksi Online Harus Ber-argo
Jakarta, inspiras1nusantara, Menindaklanjuti kegaduhan terkait angkutan umum berbasis online, Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri nomer 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan umum berbasis teknologi informasi, disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Kemenhub, Jakarta.
Dijelaskan, peraturan itu memang belum mengatur mengenai tariff taksi online, namun dalam waktu dekat pemerintah akan membuat aturan argo taksi online dalam peraturan terpisah. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Lalulintas, argonya harus jelas tidak boleh berbeda. Permenhub 32/2016 yang mengatur taksi online. Ada ukuran minimal mesin mobil, pool dan bengkel.
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri dari angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu dan angkutan dengan tujuan tertentu yang memiliki lima jenis pelayanan yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.
Pengertian dari angkutan sewa, jenis angkutan ini merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi, tidak dibatasi oleh wilayah administratif, tidak terjadwal, dan tarif dikenakan sesuai kesepakatan.

Selain itu penggunaan kendaraan melalui pemesanan, tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa, menggunakan kendaraan minimal 1300 cc. Kendaraan yang digunakan juga harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus.
“Diberi tanda khusus berupa stiker, dan memiliki dokumen kendaraan sah berupa STNK atas nama perusahaan, Kartu Uji dan Kartu Pengawasan serta nomor pengaduan masyarakat”, pungkasnya.
Untuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek ini, harus ada sejumlah ketentuan yang dipatuhi. Beberapa persyaratannya antara lain, perusahaan wajib memiliki izin yang dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus berbentuk badan hukum.
Sementara syarat untuk memperoleh izin adalah minimal memiliki 5 kendaraan, memiliki pool, punya fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Karyawannya harus memiliki SIM umum sesuai golongan kendaraan.
Sedangkan untuk syarat administrasinya, perusahaan harus memiliki akta pendirian, bukti pengesahan berbagai badan hukum, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin dan pernyataan sanggup menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.
“Perusahaan angkutan umum juga dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, baik yang dilakukan secara mandiri atau kerjasama dengan penyedia jasa aplikasi. Perusahaan penyedia jasa aplikasi ini harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggara angkutan”, paparnya.
Sebelumnya mereka telah mengkaji dan mempelajari segala keluhan terkait angkutan umum berbasis online di negara-negara seperti Jerman, AS, Rusia, Perancis, Inggris, dan India yang menolak adanya taksi online di sana.linda.