Pailit Istaka, Putusan Hakim Diluar Nalar, Ingat Ada Pengadilan Terakhir, Neraka!

Nasional

Jakarta, inspiras1nusantara, Pemegang saham PT Istaka Karya kembali menelan pil pahit, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mereka, atas putusan pailit perusahaan plat merah tersebut. Kekecewaan itu, memperbesar tekad penggugat melakukan kasasi ke Makamah Agung, mereka yakin masih ada keadilan di negeri ini di tangan hakim agung. “Di sini kami kalah tapi masih ada pengadilan terakhir, neraka ancamannya”.

Pengacara penggugat Amos SH kecewa dengan putusan hakim yang hanya mempertimbangkan hukum acara kepailitan, tidak menyangkut materi yang kita adukan selaku pemegang saham. Pihaknya dianggap tidak bisa mengajukan gugatan pailit melalui gugatan lain-lain, ini yang menjadi pertimbangan hakim.

Dengan keputusan tersebut, mereka akan membawa masalah tersebut ke Makamah Agung (MA), “kita diberi waktu 7 hari untuk mengajukan kasasi ke Makamah Agung, setelah putus tersebut. Kami kecewa dengan putusan hakim yang hanya melhat hukum acara, bukan materi yang kita ajukan”, tandasnya usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Amos yakin MA akan bertindak adil, karena disana duduk para hakim agung yang bisa memutuskan perkara yang sulit. Kasus yang mereka ajukan merupakan hal baru dalam hukum kepailitan, ini permasalahan baru dalam hukum kepailitan. “Semoga Makamah Agung bisa melihat itu sehingga ada temuan dalam permasalahan itu”, pungkasnya menambahkan.

Menurutnya, para kurator tim kepailitan harus menghentikan semua kegiatan selama masih ada upaya hukum, jika mereka tetap melakukan penjualan aset Istaka Karya pihaknya akan mengajukan keberatan.

Sementara Eki perwakilan dari pemegang saham mengatakan, kecewa dengan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan materi gugatan, padahal PP nomer 44 tahun 2018 sampai sekarang masih berlaku belum diganti dengan peraturan yang baru.

“Kami memahami hakim bebas aktif melakukan pertimbangan tapi kami kecewa karena mereka tidak melihat materi yang kita ajukan. Karena kami akan melakukan upaya hukum luar biasa, mengajukan kasasi ke Makamah Agung, dengan harapan hakim agung bisa berbeda dengan hakim di Pengadilan Negeri”, kilahnya.
Pengacara maupun pemegang saham Istaka Karya mengingatkan semua pihak khususnya para hakim untuk bertindak adil, jika tidak akan ada balasannya yang hukumnya berat, dipanggang di neraka jahanam.apr.

Leave a Reply